1. Data Publikasi
A. Judul
B. Penulis
Oik Yusuf
C. Tanggal Penerbitan
16 April 2015
D. Halaman
Kompas.com
E. Tema
Teknologi
Jika Perlu, Amazon
Akan Bangun Server di Indonesia
2. Ringkasan
Perusahaan jasa komputasi cloud Amazon Web Services (AWS)
membidik kebutuhan digital para pelaku bisnis di Indonesia, mulai dari penyewaan
daya komputer , pengiriman konten, hingga storage. Jika perlu, Amazon akan
bangun server di indonesia.
3. Keunggulan
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa perusahaan Amazon akan
membangun server di Indonesia. Informasi ini sangat berguna karena amazon
adalah salah saatu perusahaan besar di Dunia.
4.Lampiran
KOMPAS.com - Perusahaan jasa komputasi cloud Amazon Web
Services (AWS) membidik kebutuhan digital para pelaku bisnis di Indonesia,
mulai dari penyewaan daya komputer , pengiriman konten, hingga storage.
Untuk melancarkan hal tersebut, apakah anak usaha Amazon ini
berniat membangun pusat data di Indonesia?
"Soal itu (server di Indonesia) kami kembalikan ke
kebutuhan pelanggan. Kami sendiri mengambil pendekatan jangka panjang. Sejauh
ini, tak ada masalah latency untuk para pelanggan di Indonesia," ujar Head
of ASEAN AWS Richard Harshman dalam acara jumpa pers di Jakarta (15/4/2015).
Dia mengatakan bahwa pihak AWS selalu terbuka
mempertimbangkan untuk menggelar data center di negara tempat pelanggan berada,
apabila memang diperlukan atau disyaratkan oleh pemerintah negara yang
bersangkutan.
AWS menjalankan operasi di berbagai belahan dunia dengan
mengandalkan 11 data center yang masing-masing melayani cakupan wilayah dalam
batas tertentu. Ke-11 data center itu tersebar di beberapa benua, termasuk
Amerika, Eropa, Asia, dan Australia.
“Data center yang paling dekat dari Indonesia letaknya di
Singapura,” lanjut Harshman, sambil menambahkan bahwa sebuah negara tak perlu
memiliki infrastruktur data center sendiri untuk bisa mengakses layanan AWS
dengan lancar.
“India dan Taiwan juga tak memiliki infrastruktur (data
center AWS), tapi nyatanya kami bisa sangat berkembang di sana,” kata dia.
Di Indonesia sendiri kewajiban memiliki data center dalam
negeri bagi para penyelenggara layanan online sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik.
Namun, akhir tahun lalu Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara menegaskan bahwa tak semua server perusahaan asing mesti ditempatkan
di Indonesia. Hanya yang berkenaan dengan keamanan dan kepentingan nasional
saja yang didorong agar melakukan hal tersebut.
“Misalnya nggak, ya nggak hagus. Untuk apa ada teknologi
cloud computing? Teknologi itu menembus batas negara,” ujar Rudiantara ketika
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar